Dalam beberapa referensi, Hari Buruh, Hari Buruh Internasional atau yang lebih dikenal sebagai MayDay, berawal dari sebuah gerakan pekerja atau buruh di Amerika Serikat, yang kala itu diperingati pada hari Senin pertama bulan September. Namun, pada tahun 1889, sebuah federasi internasional kelompok sosialis dan serikat buruh, menetapkan 1 Mei sebagai hari untuk mendukung para pekerja atau buruh, untuk memperingati Kerusuhan Haymarket di Chicago (1886).
Kerusuhan Haymarket terjadi karena ratusan ribu buruh di AS berusaha menghentikan dominasi kelompok borjuis, kelompok pemilik modal. Pada 1 Mei 1886, kumpulan buruh memutuskan melakukan aksi mogok untuk menuntut kesejahteraan hidup.
Namun, aksi yang berlanjut ke tengah jalan pada 3 Mei 1886 berubah menjadi peristiwa berdarah lantaran polisi menembaki buruh. Peristiwa itu kemudian dikenang sekaligus diperingati sebagai Hari Buruh dan baru disahkan menjadi UU oleh Presiden AS Grover Cleveland pada tahun 1891.
Di Eropa, 1 Mei secara historis diasosiasikan dengan festival pagan pedesaan, tetapi arti asli dari hari tersebut secara bertahap digantikan oleh asosiasi modern dengan gerakan buruh. Di Uni Soviet, para pemimpin menyetujui hari libur baru ini dan percaya itu akan mendorong pekerja di Eropa dan Amerika Serikat untuk bersatu melawan kapitalisme. Hari itu bahkan menjadi hari libur penting di Uni Soviet dan di negara-negara blok Timur, dengan parade terkenal, termasuk satu di Red Square Moskow.
Dilansir dari lama resmi International Labour Organization (ILO)tema Hari Buruh 2023 ialah World Day for Safety and Health at Work 2023. Disebutkan, ILO pada bulan Juni 2022 dalam Konferensi Perburuhan Internasional (ILC) memutuskan untuk memasukkan “lingkungan kerja yang aman dan sehat” ke dalam kerangka prinsip dan hak dasar ILO di tempat kerja.
Pada 28 April 2023, ILO pun merayakan keputusan ini, mengumpulkan para ahli dan konstituen untuk membahas implikasinya terhadap dunia kerja, serta bagaimana menerapkan hak ini secara praktis di dunia kerja. Ini juga akan berfungsi untuk menyajikan temuan-temuan penelitian tentang status implementasi berbagai ketentuan Konvensi mendasar No. 155 dan No. 187.
Di Indonesia, Hari Buruh diperingati pada masa kolonial Hindia Belanda. Peringatan ini dimulai oleh Serikat Buruh Kung Tang Hwee pada 1 Mei 1918. Pada saat itu Adolf Baars, seorang tokoh sosialis asal Belanda memprotes harga sewa tanah milik para buruh yang terlalu murah untuk dijadikan sebuah perkebunan. Adolf juga memprotes tindakan para colonial yang telah melakukan pemotongan gaji.
Hal ini yang kemudian mendorong para untuk menggelar protes pada 1 Mei. Namun, pada tahun 1926, peringatan Hari Buruh sempat ditiadakan. Kemudian pada 1 Mei 1946, Kabinet dari Sjahrir kembali melegalkan peringatan Hari Buruh.
Hal ini ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1948 yang mengatur bahwa setiap 1 Mei, buruh dan pekerja boleh untuk tidak bekerja. UU tersebut juga mengatur atas perlindungan anak serta hak-hak perempuan sebagai seorang pekerja.
Tapi sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto, hari Buruh tidak lagi diperingati di Indonesia, dan sejak itu, 1 Mei bukan lagi merupakan hari libur. Ini disebabkan karena gerakan buruh dihubungkan dengan gerakan dan paham komunis yang sejak kejadian G30S pada 1965 ditabukan di Indonesia.
Setelah era Orde Baru berakhir, meskipun bukan hari libur namun setiap tanggal 1 Mei kembali marak dirayakan oleh buruh di Indonesia dengan demonstrasi di berbagai kota. Baru pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di tahun 2014 Hari Buruh ditetapkan sebagai hari libur nasional hingga kini.
Dalam peringatan hari buruh yang digelar pada 1 Mei 2023, diperkirakan para serikat buruh Indonesia akan menyuarakan sejumlah isu. Diantaranya seperti pencabutan UU No.6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No.2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. [berbagaisumber/lyz/foto: dockompas.com]